LUMAJANG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lumajang memberikan fasilitas layanan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, untuk konsep dan mekanisme pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya.
"SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Tapi yang membedakan adalah mendapatkan pelayanan untuk didahulukan, " kata AKBP Rofik, Senin (24/6).
Kemudahan yang diberikan, tutur AKBP Rofik, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi.
Kemudian peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Lumajang
"Para disabiltas ini juga mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara, " kata AKBP Rofik.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Ia menuturkan, pembuatan SIM D itu memiliki sedikit perbedaan selama proses pembuatannya, karena pengendara yang memiliki kebutuhan khusus akan diberi kemudahan dalam kepengurusannya.
"Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya, ” ujarnya.
Lanjur dia, yang membedakan hanya pelayanan saja, karena penyandang disabilitas akan diprioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu.
"Para pemohon ingin mengurus SIM D harus datang ke Satpas Polres Lumajang dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga, " pungkasnya.
Sementara itu Imam, salah satu peserta pembuatan SIM D, mengatakan pelayanan dari Polres Lumajang sudah memenuhi standar, dalam beberapa tahapannya ada kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.
"Kami merasa terbantu karena Polres Kuningan telah memfasilitasi saya untuk pengurusan SIM D, " ucap dia. (*)